Bacaan Niat Dan Tata Cara Sholat Jenazah Mayit Laki Laki Perempuan

Advertisement
Advertisement
Sholat Jenazah (Mayyit) - Salah satu shalat yang hukumnya fardhu adalah sholat jenazah namun fardhunya fardhu kifayah. Dan yang akan saya bahas kali ini yaitu Lafadz Bacaan Niat Sholat Jenazah atau Mayir baik laki-laki Maupun perempuan/wanita, anak laki-laki dan perempuan dewasa yang mana tulisannya akan ditulis dalam Bahasa Arab dan juga Tulisan Latin berikut artinya dalam bahasa indonesia.

Dalam penjelasan ini akan mencakup semua pembahasan dalam kategori Salat Jenazah yang diantaranya adalah Kewajiban Terhadap Mayat, Tata Cara Memandikan Mayat, Tata Cara Menyalatkan Mayat, Orang-orang yang mati syahid dan bayi karena keguguran, Mengantarkan Mayat kepada pemakaman, Mengubur Mayat, Hukum Menangisi Mayat, Hukum Berduka Cita.

Untuk materi pertama yaitu kewajiban orang yang masih hidup terhadap mayat, Diantara kewajiban orang yang masih hidup terhadap mayat yaitu memandikan mayat yang beraga islam, mengkafani atau membungkus mayit dengan kain kafan, mengangkat mayat dan menyalolatkan mayat, kemudian selanjutnya yaitu menguburkan mayat dan untuk hukum menguburkan mayat adalah fardhu kifayah.

Adapun untuk Tata Cara Memandikan Mayat yaitu dimandikannya sebanyak 3 kali. Yang pertama dengan daun bidara atau sabun, yang kedua dengan air yang bersih dan yang terakhir yaitu dicampur dengan sedikit air kapur. Kemudian dalam membungkus mayit yang lebih baik mengkafani mayat laki-laki dengan 3 lapis yang bukan termasuk qamis (baju) dan sorban, adapun untuk mayat perempuan dibungkusnya dengan sarung, mukenah, gamis dan 2 lapis.

Niat Sholat Jenazah/Mayyit Laki Laki, Perempuan/Wanita Lengkap Tata Caranya

Berikut ini adalah bagaimana Tata Cara Sholat Jenazah dan apa saja yang dibacakan dalam sholat jenazah/mayyit :
  • Niat Menyolatkan mayat
  • Bertakbir atas mayat sebanyak 4 kali
  • Membaca Fatihan setelah takbir yang pertama
  • Membaca Sholawat kepada Nabi setelah takbir yang kedua
  • Mendoakan mayat setelah takbir yang ketiga
  • Salam setelah takbir yang ke empat.

Niat Sholat Jenazah (Mayit) Laki-laki
اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

LATIN : USHOLLI 'ALAA HAADZALMAYYITI ARBA'A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA.
Artinya : Saya niat shalat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.

Niat Sholat Mayit (Jenazah) Perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

LATIN : USHOLLI 'ALAA HAADZIHIL MAYYITATI ARBA'A TAKBIRAATIN FARDHOL KIFAAYATI MA'MUUMAN LILLAAHI TA'AALA.
Artinya : Saya niat shalat atas mayit perempuan ini empat kali takbir fardhu kifayah karena menjadi makmum karena Allah Ta’ala.

  • Tanbih : Untuk niat shalat diatas yaitu untuk niatnya makmum, adapun untuk niat imam nya yaitu tinggal ganti kata makmuman menjadi imaman.

Orang-orang yang mati syahid dan bayi karena keguguran - Orang yang mati syahid dalam berperang melawan orang kafir adalah tidak perlu dimandikan dan disholatkan. Adapun untuk bayi yang mati karena disebabkan keguguran dan sudah ditiupi rohnya adalah dimandikan saja kemudia ia dishalatkan jika ia menjerit.

Mengantarkan Mayat ini mempunyai hukum sunnah dan disunatkan bagi orang yang mengantarkan mayat mendahului mayat dan dimakruhkan mengeraskan suara dengan berdzikir dan membaca Al-Qur'an. Barang siapa ingin berdzikir kepada Allah "maka hendaknya ia berdzikir didalam hati", Sabda Rosululloh Saw "Janganlah kalian mengantarkan mayat dengan bersuara dan membaca api".

Hukum Menguburkan Mayat adalah wajib dengan menghadap kiblat dan disunatkan dikubur dalam lubang landak (lahat). Setelah lubang diperdalam hendaknya diratakan kembali dan tidak boleh diberikan bangunan serta penguburan yang lain, meskipun perubahan mayat itu dianggap, kecuali apabila pada umumnya berlaku menguburkan mayat dinegara lain atau meninggalnya itu dekat dari kota Mekah dan Madinah.

Bagaimana hukumnya menangisi mayit? Ada yang membolehkan menangisi mayit namun bolehnya menangisi mayat tidak dengan menjerit-jerit, atau menyobek-nyobek pakaian atau juga tidak boleh sambil menampari pipi.
Advertisement